Saat ini kita hidup dalam zaman yang
amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam
masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang,
dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan
hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba
dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan
tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan
banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang
wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang
dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk
melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah
tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan
zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji,
yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga
kepada orang lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun
hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk
melakukan perbuatan zina diantaranya adalah:
1. Dalil Dari Al Quran:
a. Firman
Alllah dalam Al-Qur’an surat An-Nuur:
2-3
Artinya: “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (Q.s An-Nuur:
2-3)
b. Firman
Alllah dalam Al-Qur’an surat al-Israa’:
32
Artinya: “
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (Q.s Al-Israa’: 32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (Q.s Al-Israa’: 32
c.
Firman Alllah dalam Al-Qur’an surat Al-Furqaan: 68-69
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
d. Firman
Alllah dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah:
12
Artinya:
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk
mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan
mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan
berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak
akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka
dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Q.s Al-Mumtahanah: 12).
Ø
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara
pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan
bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan
orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Ø
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya
Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang
ia dalam keadaan mukmin,”
Ø
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau
bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan
jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah
keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Ø
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia
berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan
kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya
seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada
ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad
[103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil
beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat
kita ambil diantaranya adalah:
1. Kerasnya
pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek
perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama,
tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu.
Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’,
menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki
kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan,
khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram,
dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan
perkara-perkara yang memperbaikinya.
2. Ancaman
yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan
dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya
hukuman.
b. Diumumkannya
hukuman
c. Larangan
menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman
bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah
dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di
antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun
berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat
keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin
(374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih
memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang
membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah
pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5.
Zina ada beberapa cabang, seperti zina
mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah
r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam
bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata
adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu
dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
BAHAYA ZINA
Berikut ini
adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
1) Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni
berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk
keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
2) Zina membunuh rasa malu, padahal
dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan
yang sangat indah dimiliki perempuan.
3) Menjadikan wajah pelakunya muram dan
gelap.
4) Membuat hati menjadi gelap dan
mematikan sinarnya.
5) Menjadikan pelakunya selalu dalam
kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa
yang diterimanya.
6) Akan menghilangkan kehormatan
pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
7) Tumbuhnya sifat liar di hati pezina,
sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
8) Pezina akan dipandang oleh manusia
dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
9) Zina mengeluarkan bau busuk yang
mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut
atau badannya.
10) Kesempitan hati dan dada selalu
dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari
apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan
cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya
dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai
jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
12) Perzinaan menjadikan terputusnya
hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat
zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya
pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait
dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa
yang lainnya.
13) Zina menghilangkan harga diri
pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang
berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
14) Kehinaan yang melekat kepada pelaku
zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam,
maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam
jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih
merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
15) Jika wanita hamil dari hasil
perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah
berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah
seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan
sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan
orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat
hak warisan
mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
16) Perzinaan akan melahirkan generasi
yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di
mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial
yang jelas.
17) Pezina laki-laki bermakna bahwa
telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
18) Zina dapat menimbulkan permusuhan
dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina
dengan wanita dari keluarga tersebut.
19) Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa
keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga
mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
20) Perzinaan menyebabkan menularnya
penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya
yang ditularkan melalui hubungan seksual.
21) Perzinaan adalah penyebab bencana
kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang
menjadi tradisi
dan dilakukan secara terang-terangan.
Marilah kita selalu berlindung kepada Allah SWT
dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan
yang menjurus kepada kemaksiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar